Kasus Daycare Little Aresha – Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, para orangtua korban berharap pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap penyelesaian perkara tersebut. Salah satu langkah yang akan di tempuh adalah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta pengawalan terhadap proses hukum sekaligus memastikan hak-hak para korban terpenuhi.

Perwakilan orangtua korban, Noorman Windarto, menjelaskan bahwa rencana pengiriman surat tersebut muncul karena keluarga korban menginginkan kepastian hukum yang adil. Menurutnya, selain menunggu proses penyidikan selesai, para orangtua juga berharap pemerintah dapat memastikan anak-anak yang menjadi korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara menyeluruh.

Orangtua Korban Minta Perhatian Presiden

Noorman mengungkapkan bahwa pihak keluarga tengah mempersiapkan surat yang akan di tujukan kepada Presiden. Melalui surat tersebut, mereka ingin menyampaikan berbagai persoalan yang di hadapi sejak kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha mencuat.

Menurutnya, keluarga korban membutuhkan dukungan dari pemerintah agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Mereka juga berharap Presiden dapat ikut mengawal jalannya penanganan perkara sehingga setiap tahapan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain meminta pengawasan terhadap proses hukum, orangtua korban ingin menyampaikan kondisi anak-anak yang di duga mengalami kekerasan maupun penelantaran. Mereka menilai dampak yang di alami tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis anak-anak yang kini masih membutuhkan pendampingan.

Soroti Pemenuhan Hak Korban

Para orangtua menilai pemenuhan hak korban perlu menjadi perhatian utama. Salah satu hal yang di soroti adalah pelaksanaan visum yang di nilai baru dilakukan beberapa waktu setelah dugaan peristiwa terjadi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai langkah lanjutan yang akan dilakukan terhadap para korban.

Karena itu, keluarga berharap pemerintah dapat memastikan seluruh hak anak di penuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya terkait kemungkinan pemberian restitusi, mereka juga menginginkan adanya layanan pemulihan psikologis, pendampingan hukum, serta perlindungan selama proses penyidikan hingga persidangan selesai.

Bagi para orangtua, pendampingan terhadap korban menjadi bagian penting agar anak-anak dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari tanpa di bayangi trauma akibat dugaan kekerasan yang di alami.

Orangtua korban kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta meminta pengawalan Presiden terhadap proses hukum dugaan kekerasan dan penelantaran anak.

ilustrasi kekerasan anak.

Jumlah Tersangka Terus Bertambah

Sementara itu, proses penyidikan yang di lakukan aparat kepolisian terus berkembang. Hingga akhir Juli 2026, polisi telah menetapkan sebanyak 32 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.

Meski demikian, tidak seluruh tersangka menjalani penahanan. Dua orang di ketahui belum di tahan karena alasan kemanusiaan, yakni salah satunya sedang mengandung dan seorang lainnya masih memiliki bayi yang berusia sekitar empat bulan. Selain itu, terdapat satu tersangka yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga proses penanganannya masih berlanjut.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Oleh sebab itu, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah apabila di temukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

Pemeriksaan Saksi Masih Berjalan

Dalam pengembangan perkara, kepolisian turut memanggil dua anak dari ketua yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha untuk di mintai keterangan sebagai saksi.

Namun, hingga saat ini baru satu orang berinisial FK yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, WNL belum menjalani pemeriksaan karena masih berada di luar negeri.

Penyidik menjelaskan bahwa keduanya tercantum dalam struktur organisasi yayasan sehingga perlu di mintai klarifikasi terkait aktivitas operasional daycare. Meski demikian, FK membantah memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak kekerasan maupun penelantaran yang sedang di selidiki.

Keterangan para saksi tersebut akan menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang di tangani.

Penetapan Tersangka Dilakukan Bertahap

Penetapan puluhan tersangka dilakukan melalui beberapa tahapan penyidikan. Pada tahap pertama, polisi menetapkan 13 tersangka pada akhir April 2026. Selanjutnya, pada awal Juli 2026, jumlah tersebut bertambah dengan penetapan 14 tersangka baru.

Kemudian, pada 30 Juli 2026, penyidik kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka sehingga total keseluruhan mencapai 32 orang.

Dari kelompok tersangka pertama, terdapat Ketua Yayasan berinisial DK dan Kepala Sekolah berinisial AP. Selain itu, sebelas orang lainnya merupakan pengasuh yang di duga memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang sedang di selidiki.

Sementara itu, berkas perkara terhadap 13 tersangka pertama telah di nyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, proses penanganan perkara untuk kelompok tersebut telah memasuki tahap berikutnya di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Jaksa mengelompokkan berkas perkara menjadi tiga bagian, yaitu berkas Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, dan para pengasuh. Pengelompokan tersebut di lakukan berdasarkan dugaan pasal yang di kenakan kepada masing-masing tersangka agar proses penuntutan dapat berjalan lebih efektif.

Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha hingga kini masih terus berkembang. Para orangtua korban berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin pemulihan bagi anak-anak yang terdampak sehingga hak-hak mereka tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.