Klarifikasi Resmi BI – Beredarnya video yang memperlihatkan uang kertas pecahan Rp5.000.000 di media sosial memicu perhatian publik. Dalam video tersebut tampak sejumlah lembar uang berwarna dominan ungu dan merah bergambar Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, yang di klaim sebagai pecahan rupiah terbaru.
Unggahan itu menyebar luas dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan warganet. Banyak yang mempertanyakan apakah Bank Indonesia (BI) benar-benar telah menerbitkan uang dengan nominal sebesar Rp5 juta. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, informasi tersebut di pastikan tidak benar dan merupakan hoaks yang di buat melalui manipulasi digital.
Bank Indonesia Pastikan Uang Pecahan Rp5 Juta Adalah Hoaks
Bank Indonesia menegaskan bahwa kabar mengenai penerbitan uang kertas pecahan Rp5.000.000 sama sekali tidak benar. Melalui kanal komunikasi resminya, BI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.
Menurut BI, gambar uang yang beredar di media sosial bukan termasuk mata uang rupiah yang sah sebagai alat pembayaran di Indonesia. Masyarakat di minta lebih berhati-hati terhadap berbagai konten digital yang berpotensi menyesatkan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan moneter maupun penerbitan uang baru.
Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima sebelum membagikannya kepada orang lain. Langkah tersebut di nilai penting untuk mengurangi penyebaran informasi palsu yang dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ciri-Ciri Uang Rupiah Asli Menurut Bank Indonesia
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Bank Indonesia kembali mengingatkan sejumlah karakteristik yang di miliki uang rupiah asli. Ciri-ciri tersebut menjadi pembeda utama antara uang resmi dengan gambar hasil rekayasa digital yang banyak beredar di internet.
Beberapa karakteristik uang rupiah asli antara lain:
- Memiliki nominal dalam bentuk angka dan tulisan.
- Memuat gambar pahlawan nasional sebagai ilustrasi utama.
- Terdapat tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan pejabat pemerintah yang berwenang.
- Memiliki lambang Negara Garuda Pancasila.
- Memuat tulisan “Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
- Di lengkapi nomor seri dengan susunan tertentu.
- Memiliki kalimat resmi yang menyatakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
- Terdapat informasi mengenai tahun emisi serta tahun pencetakan.
BI mengimbau masyarakat untuk mengenali berbagai unsur pengaman pada uang rupiah agar tidak mudah tertipu oleh gambar atau desain yang menyerupai uang asli.

Tangkapan layar. Ramai soal Uang Kertas Rp 5 Juta Di sebut Rupiah Terbaru, Ini Kata BI dan Peruri
Peruri Tegaskan Tidak Pernah Mencetak Uang Pecahan Rp5 Juta
Klarifikasi serupa juga di sampaikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Perusahaan yang bertanggung jawab mencetak uang rupiah tersebut memastikan bahwa uang pecahan Rp5.000.000 yang beredar di media sosial bukan merupakan produk resmi.
Peruri menjelaskan bahwa seluruh proses pencetakan uang dilakukan berdasarkan penugasan dari Bank Indonesia. Nominal, desain, hingga spesifikasi uang sepenuhnya di tetapkan oleh BI sehingga Peruri tidak memiliki kewenangan untuk mencetak pecahan baru di luar ketentuan tersebut.
Pihak Peruri juga menegaskan bahwa gambar uang Rp5 juta yang viral hanyalah hasil penyuntingan digital. Karena itu, masyarakat di minta tidak menjadikan gambar tersebut sebagai acuan ataupun mempercayai narasi yang menyertainya.
Masyarakat Di minta Selalu Memverifikasi Informasi
Maraknya penyebaran informasi palsu di media sosial menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi. Konten yang tampak meyakinkan belum tentu berasal dari sumber yang kredibel, terlebih jika berkaitan dengan kebijakan pemerintah maupun lembaga negara.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai uang rupiah hanya melalui kanal resmi BI. Daftar pecahan uang yang masih berlaku dapat di lihat langsung melalui situs resmi Bank Indonesia.
Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi yang di ragukan terkait kebijakan atau produk Bank Indonesia, mereka dapat melakukan konfirmasi melalui Contact Center BI di nomor 131 maupun layanan WhatsApp resmi yang di sediakan.
Kesimpulan
Informasi mengenai uang kertas pecahan Rp5.000.000 yang sempat viral di media sosial di pastikan merupakan hoaks. Bank Indonesia maupun Peruri telah menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan maupun mencetak uang rupiah dengan nominal tersebut.
Gambar yang beredar hanyalah hasil manipulasi digital dan bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat di imbau untuk selalu mengutamakan informasi dari sumber resmi serta tidak mudah mempercayai konten viral yang belum terbukti kebenarannya. Sikap kritis dalam menyaring informasi menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran hoaks di ruang digital.