Pemerintah Kabupaten Kudus – Terus mendorong pelestarian warisan budaya lokal. Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Pemkab mengajukan 13 Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) untuk mendapatkan pengakuan nasional pada tahun 2026. Langkah ini tidak hanya memperkuat identitas Kudus, tetapi juga menjaga kelangsungan tradisi lokal agar tetap hidup di tengah modernisasi.
Plh Kepala Disbudpar Kudus, Teguh Riyanto, menjelaskan bahwa pihaknya aktif menyiapkan kajian akademik sekaligus melengkapi data pendukung. “Kajian akademik dan dokumen pendukung sedang kami siapkan. Namun karena terbatas anggaran, kami bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) yang memiliki tenaga ahli,” ujarnya di Kudus, Minggu. Dengan kolaborasi ini, Disbudpar memastikan proses pengajuan WBTb lebih akurat dan tepat waktu.
Selain itu, strategi ini memudahkan pemerintah untuk memetakan budaya lokal secara sistematis. Data yang terkumpul memungkinkan pengembangan program pelestarian yang lebih terarah dan berbasis bukti. Dengan kata lain, langkah ini tidak hanya menekankan administratif, tetapi juga memastikan budaya dapat terus hidup dan di apresiasi masyarakat.
Kretek, Identitas Budaya Utama Kudus
Teguh menekankan bahwa kretek memegang peran penting dalam sejarah dan budaya Kudus. Kota ini telah lama di kenal sebagai Kudus Kota Kretek, dan identitas tersebut menjadi salah satu pilar utama city branding daerah.
“Branding Kudus sebagai Kota Kretek perlu di angkat secara nasional. Kretek lahir dari Kudus, dan ini bagian dari sejarah serta budaya yang harus terus di jaga,” ujarnya. Dengan pengakuan nasional, kretek bukan hanya menjadi ikon ekonomi, tetapi juga simbol budaya yang meningkatkan kebanggaan masyarakat.
Selain itu, pengakuan nasional membuka peluang bagi sektor kreatif lokal. Industri pariwisata, kuliner, dan kerajinan berbasis kretek dapat berkembang lebih luas. Dengan demikian, pelestarian budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis tradisi lokal.

Masjid Menara Kudus, bukti akulturasi budaya pra-Islam dan budaya Islam di bidang seni bangunan.
Proses Pengumpulan Data dan Administrasi
Saat ini, Disbudpar Kudus aktif memasukkan semua data ke dalam sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Proses ini membantu pemerintah memetakan potensi budaya daerah secara menyeluruh.
Selain itu, Dapobud memudahkan pengelolaan dokumen dan data pendukung. Dengan data yang rapi dan terstruktur, proses pengajuan WBTb berjalan lebih cepat dan efisien. Masyarakat pun dapat mengakses informasi budaya secara transparan. Dengan demikian, pelestarian budaya tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat secara langsung.
Perlindungan Budaya Melalui Kekayaan Intelektual Komunal
Selain mengusulkan WBTb, Pemkab Kudus melindungi budaya melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Program ini memberi masyarakat hak kolektif atas karya budaya mereka, mulai dari kesenian, tradisi, hingga kerajinan khas.
Dengan KIK, masyarakat dapat mempertahankan kepemilikan budaya dan mencegah pemanfaatan ilegal. Selain itu, langkah ini meningkatkan kesadaran generasi muda untuk menjaga tradisi. Dengan cara ini, Kudus memperkuat posisinya sebagai kota dengan budaya yang kaya sekaligus terlindungi secara hukum dan sosial.
Selain itu, kombinasi antara pengajuan WBTb dan pendaftaran KIK menciptakan sinergi yang efektif. Pemerintah dapat menampilkan warisan budaya dalam berbagai program pendidikan, festival, dan promosi pariwisata, sehingga nilai budaya semakin di kenal luas.
Dampak Pelestarian Budaya terhadap Identitas dan Pariwisata
Pelestarian budaya memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan kota. Pertama, pengakuan nasional meningkatkan daya tarik wisatawan. Kedua, masyarakat menjadi lebih bangga dengan identitas lokal mereka. Ketiga, generasi muda terdorong mempelajari dan meneruskan tradisi.
Selain itu, pelestarian budaya membuka peluang ekonomi kreatif. Pertunjukan seni, festival budaya, kuliner tradisional, dan kerajinan lokal mendapatkan ruang untuk berkembang. Dengan menggabungkan pengajuan WBTb, pendaftaran KIK, dan promosi aktif, Kudus memastikan warisan budaya tetap hidup sekaligus mendorong perkembangan sosial-ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan strategi ini, Kudus berhasil menjaga tradisi sekaligus memperkuat identitas kota. Langkah tersebut menegaskan bahwa pelestarian budaya bukan hanya tentang menghargai masa lalu, tetapi juga menciptakan peluang baru bagi generasi sekarang dan mendatang.