Mutasi – Setiap perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor menuntut pemilik baru untuk segera melakukan mutasi kendaraan. Proses ini memiliki peran penting karena mutasi memastikan kesesuaian data registrasi kendaraan dengan identitas pemilik yang tercantum dalam KTP. Tanpa mutasi, pemilik baru akan menghadapi berbagai kendala administratif, terutama saat mengurus pajak dan layanan kendaraan lainnya.

Selain itu, mutasi kendaraan juga diperlukan ketika pemilik pindah domisili ke daerah lain. Dengan mutasi, data kendaraan akan terdaftar di wilayah hukum yang sesuai. Oleh karena itu, proses mutasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendukung ketertiban data registrasi kendaraan bermotor secara nasional.

Regulasi Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Prianggo Malau, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan biaya mutasi kendaraan secara resmi. Pemerintah mengatur ketentuan ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan regulasi tersebut, pemilik kendaraan roda dua atau roda tiga perlu membayar biaya mutasi sebesar Rp150.000. Sementara itu, pemilik kendaraan roda empat atau lebih perlu menyiapkan biaya sebesar Rp250.000. Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat dapat mengetahui biaya resmi tanpa perlu khawatir terhadap pungutan di luar ketentuan.

Mutasi

Ilustrasi dokumen mutasi kendaraan.(Garda oto)

Biaya Tambahan untuk STNK, BPKB, dan TNKB Baru

Selain biaya mutasi, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk penerbitan dokumen baru. Proses mutasi selalu diikuti dengan penerbitan STNK, BPKB, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai alamat pemilik terbaru.

Untuk penerbitan STNK baru, kendaraan roda dua atau tiga di kenakan biaya Rp60.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih di kenakan biaya Rp100.000. Selanjutnya, biaya penerbitan BPKB baru mencapai Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, serta Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu membayar biaya penerbitan TNKB baru sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dengan memahami rincian biaya ini sejak awal, pemilik kendaraan dapat mempersiapkan anggaran secara lebih matang. Selain itu, transparansi biaya juga membantu masyarakat menjalani proses mutasi dengan lebih nyaman.

Dokumen Wajib untuk Mutasi Kendaraan Pribadi

Agar proses mutasi berjalan lancar, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen utama. Pertama, pemilik harus membawa BPKB dan STNK kendaraan. Kedua, pemilik wajib melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat sesuai wilayah domisili.

Selanjutnya, pemilik juga perlu melampirkan kuitansi jual beli kendaraan yang di bubuhi materai Rp10.000. Selain itu, KTP pemilik baru menjadi dokumen penting untuk memastikan kesesuaian data identitas. Dengan kelengkapan dokumen tersebut, petugas Samsat dapat memproses mutasi secara cepat dan akurat.

Persyaratan Mutasi Kendaraan Milik Badan Hukum

Berbeda dengan kendaraan pribadi, kendaraan milik badan hukum memerlukan dokumen tambahan. Badan hukum perlu melampirkan salinan akta pendirian perusahaan beserta fotokopinya. Selain itu, badan hukum juga perlu menyertakan surat keterangan domisili perusahaan.

Selanjutnya, pimpinan badan hukum harus menandatangani surat kuasa bermaterai yang di sertai cap resmi perusahaan. Dokumen ini berfungsi untuk memberikan kewenangan kepada pihak yang mengurus mutasi kendaraan. Dengan persyaratan tersebut, proses mutasi kendaraan badan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Ketentuan Khusus untuk Kendaraan Instansi Pemerintah

Kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, juga memiliki persyaratan tersendiri. Instansi perlu menyiapkan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang di tandatangani pimpinan instansi. Selain itu, instansi wajib mencantumkan cap resmi lembaga sebagai bentuk legalitas dokumen.

Melalui persyaratan ini, pemerintah memastikan bahwa mutasi kendaraan instansi berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Manfaat Mutasi Kendaraan bagi Pemilik dan Pemerintah

Mutasi kendaraan memberikan manfaat langsung bagi pemilik baru. Dengan data yang sesuai, pemilik dapat mengurus pajak kendaraan, perpanjangan STNK, dan keperluan administrasi lainnya dengan lebih mudah. Selain itu, mutasi juga mencegah potensi masalah hukum akibat perbedaan data kepemilikan.

Di sisi lain, pemerintah memperoleh data kendaraan yang lebih akurat. Data ini mendukung pengelolaan pajak daerah dan sistem registrasi kendaraan bermotor secara nasional. Oleh karena itu, mutasi kendaraan tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga mendukung tertib administrasi negara.

Kesadaran Mutasi Kendaraan sebagai Tanggung Jawab Bersama

Melalui pemahaman biaya, persyaratan, dan manfaat mutasi kendaraan, masyarakat di harapkan semakin sadar akan pentingnya proses ini. Dengan melakukan mutasi tepat waktu, pemilik kendaraan turut berkontribusi dalam menciptakan sistem administrasi kendaraan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Ke depan, peningkatan literasi administrasi kendaraan akan membantu masyarakat menjalani proses mutasi dengan lebih mudah dan efisien.