Kasus Dugaan Penipuan – Dengan iming-iming jabatan politik kembali mencuat ke publik. Kali ini, perkara tersebut melibatkan Stella Rumengan, seorang perempuan berusia 72 tahun, yang harus menghadapi tuntutan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa menilai Stella telah menipu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani, dengan kerugian mencapai Rp 226 juta. Peristiwa ini menambah daftar panjang praktik penipuan yang memanfaatkan ambisi politik sebagai celah utama.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan jabatan strategis di internal partai politik. Selain itu, perkara ini juga menunjukkan bagaimana klaim kedekatan dengan elite partai dapat memengaruhi kepercayaan korban. Oleh karena itu, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi para kader politik dan masyarakat luas.

Jalannya Sidang dan Dasar Tuntutan Jaksa

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto memimpin jalannya persidangan, dengan didampingi hakim anggota Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menjelaskan bahwa jaksa meyakini Stella melanggar ketentuan pidana penipuan. Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan dasar hukum ini, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum.

Kasus Penipuan

Foto: Enggran Eko Budianto

Kronologi Penawaran Jabatan Ketua DPC

Kasus ini bermula pada Januari 2022. Pada saat itu, Stella mendekati Ade Ria Suryani dan menawarkan jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto untuk periode 2022–2027. Saat menerima tawaran tersebut, Ade telah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat. Selain itu, Ade juga memiliki peluang besar untuk kembali terpilih pada periode berikutnya.

Dalam proses pendekatan tersebut, Stella mengaku sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Lebih lanjut, Stella juga mengklaim memiliki kedekatan khusus dengan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Klaim ini kemudian memengaruhi keyakinan Ade dan keluarganya. Oleh sebab itu, Ade bersama suaminya, Sunardi, memutuskan untuk menemui Stella di Surabaya guna membahas tawaran tersebut secara langsung.

Permintaan Mahar Politik dan Penyerahan Uang

Dalam pertemuan tersebut, Stella menyampaikan permintaan uang mahar politik sebesar Rp 250 juta. Stella menyatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada salah satu pengurus DPP Partai Demokrat sebagai bagian dari proses pencalonan. Mendengar penjelasan itu, Ade dan suaminya akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 226 juta.

Seiring berjalannya waktu, Ade mengikuti seluruh arahan yang disampaikan Stella. Ade kemudian mendaftarkan diri sebagai calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto pada 21 Juni 2022. Langkah ini menunjukkan keseriusan korban dalam mengikuti proses organisasi sesuai arahan terdakwa.

Kekecewaan Korban dan Hilangnya Kontak Terdakwa

Namun demikian, situasi berubah ketika musyawarah cabang Partai Demokrat di gelar di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Pada momen krusial tersebut, Stella tidak dapat di hubungi oleh korban. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan mendalam bagi Ade.

Seiring waktu, Ade menyadari bahwa janji jabatan yang di sampaikan Stella tidak pernah terwujud. Selain itu, uang yang telah di serahkan juga tidak kembali. Atas dasar itulah, korban akhirnya menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan.

Pelajaran dari Kasus Penipuan Politik

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik penipuan dapat menyasar siapa saja, termasuk kalangan politisi aktif. Klaim kedekatan dengan elite partai sering kali menjadi alat utama untuk membangun kepercayaan korban. Oleh karena itu, setiap individu perlu bersikap kritis terhadap tawaran jabatan yang di sertai permintaan uang.

Selain itu, kasus ini juga menegaskan pentingnya transparansi dan mekanisme resmi dalam proses pencalonan jabatan partai. Dengan memahami prosedur organisasi secara jelas, potensi penipuan serupa dapat di minimalkan. Pada akhirnya, proses hukum terhadap Stella Rumengan di harapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kesadaran hukum di lingkungan politik.