Konflik – Lingkungan di kawasan RT 03/RW 01, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah, akhirnya mencapai titik damai. Permasalahan ini muncul akibat keberadaan peternakan anjing dalam jumlah besar di tengah permukiman padat penduduk yang memicu keresahan warga selama beberapa waktu.
Pemilik peternakan berinisial KD akhirnya menyetujui pemindahan seluruh hewan peliharaannya setelah pemerintah setempat bersama warga melakukan proses mediasi. Keputusan ini menandai akhir dari ketegangan yang sempat berlangsung di lingkungan tersebut.
Pemindahan Lebih dari 70 Anjing dari Permukiman
Pemerintah Kelurahan Kaligangsa mengonfirmasi bahwa proses evakuasi seluruh anjing telah selesai di lakukan pada 21 April 2026. Lurah Kaligangsa, Hadi Purwanto, menyampaikan bahwa jumlah hewan yang di pindahkan mencapai lebih dari 70 ekor.
Ia menegaskan bahwa proses penyelesaian berjalan melalui dialog antara warga, pihak kelurahan, dan pemilik usaha. Pendekatan musyawarah tersebut berhasil meredakan ketegangan tanpa perlu memperpanjang konflik di lapangan.
Menurut Hadi, kesepakatan ini membawa kembali ketenangan bagi warga sekitar yang sebelumnya merasa terganggu oleh aktivitas peternakan tersebut.
Warga Keluhkan Bau dan Kebisingan dari Kandang Anjing
Keberadaan kandang anjing yang berdiri di area akses masuk permukiman sisi timur Jembatan Kaligangsa memicu berbagai keluhan dari warga. Lingkungan sekitar mengalami gangguan berupa suara bising dari hewan serta bau yang di anggap mengganggu kenyamanan sehari-hari.
Warga juga mempertanyakan jumlah anjing yang di pelihara karena di anggap tidak sesuai dengan kondisi lingkungan pemukiman. Jumlah hewan yang mendekati ratusan ekor membuat situasi semakin sulit dikendalikan.
Sejumlah warga akhirnya menyampaikan protes secara terbuka setelah merasa bahwa keluhan mereka tidak mendapatkan respons cepat dari pihak terkait.

Belasan warga Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan peternakan anjing di lingkungan permukiman, Jumat (17/4/2026).
Aktivitas Usaha Berubah Menjadi Sorotan
Awalnya, pemilik usaha menyampaikan bahwa aktivitas tersebut hanya sebatas pemeliharaan hewan bagi pecinta anjing. Namun, hasil penelusuran pemerintah menunjukkan adanya aktivitas komersial dalam bentuk jual beli hewan.
Pemilik diduga melakukan promosi melalui media sosial dengan skema adopsi berbayar yang mencapai nilai jutaan rupiah untuk setiap ekor anjing. Temuan ini mengubah persepsi masyarakat terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Pemerintah juga menemukan bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin resmi serta belum memenuhi standar kesehatan dan kesejahteraan hewan. Kondisi ini memperkuat alasan warga untuk menolak keberadaan peternakan di kawasan permukiman.
Lurah Kaligangsa menyampaikan bahwa laporan resmi mengenai aktivitas tersebut baru masuk pada Februari 2026, meskipun dugaan kegiatan sudah berlangsung cukup lama sebelum pelaporan dilakukan.
Mediasi Pemerintah dan Warga Akhiri Konflik
Pemerintah kelurahan mengambil langkah mediasi untuk menyelesaikan konflik antara warga dan pemilik usaha. Proses ini melibatkan diskusi terbuka yang membahas dampak lingkungan, legalitas usaha, serta solusi terbaik bagi semua pihak.
Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemindahan seluruh hewan dari lokasi permukiman. Pemilik akhirnya menyetujui keputusan tersebut setelah mempertimbangkan tekanan sosial dan kondisi lingkungan sekitar.
Lurah Kaligangsa menyampaikan bahwa penyelesaian ini menunjukkan pentingnya komunikasi antara warga dan pelaku usaha dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Pemerintah Kecamatan Perketat Pengawasan Usaha
Camat Margadana, Ary Budi Wibowo, memberikan apresiasi terhadap penyelesaian konflik yang berlangsung tanpa kekerasan atau konflik berkepanjangan. Ia menilai pendekatan dialog menjadi kunci utama dalam meredakan ketegangan di masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kecamatan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha di wilayah permukiman. Setiap pelaku usaha, menurutnya, wajib melaporkan aktivitas secara transparan, termasuk jenis usaha serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Ary menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan kenyamanan warga. Ia meminta pelaku usaha untuk memperhatikan keseimbangan antara keuntungan bisnis dan keharmonisan sosial di lingkungan tempat usaha berjalan.
Aksi Warga Sebelum Kesepakatan Tercapai
Sebelum kesepakatan pemindahan tercapai, puluhan warga sempat menggelar aksi protes di kantor kelurahan pada 17 April 2026. Mereka membawa spanduk sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan peternakan anjing di lingkungan permukiman.
Warga menyampaikan kekecewaan karena janji pemilik untuk memindahkan hewan peliharaan tidak kunjung terealisasi. Situasi ini memperkuat tuntutan agar pemerintah segera turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kekhawatiran warga meningkat seiring bertambahnya jumlah anjing yang di pelihara, yang di anggap sudah tidak sesuai dengan kapasitas lingkungan padat penduduk.
Penutup
Penyelesaian konflik peternakan anjing di Kaligangsa menunjukkan pentingnya regulasi usaha di wilayah permukiman. Pemerintah daerah, warga, dan pelaku usaha akhirnya mencapai kesepakatan melalui dialog yang menghasilkan pemindahan seluruh hewan dari lokasi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas usaha di lingkungan padat penduduk membutuhkan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan gangguan sosial maupun lingkungan.