Louis Vuitton – Cabang Belanda kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan pencucian uang. Pada Kamis, 12 Februari 2026, jaksa penuntut umum (JPU) mengumumkan bahwa perusahaan sepakat membayar denda penyelesaian sebesar 500 ribu euro atau sekitar Rp9,98 miliar.

JPU menekankan bahwa Louis Vuitton gagal memverifikasi identitas pelanggan secara menyeluruh. Banyak konsumen melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar secara berulang, namun perusahaan tidak menindaklanjuti tanda-tanda mencurigakan. “Perusahaan tidak memeriksa identitas pelanggan dengan cukup ketat, padahal transaksi besar terjadi berulang kali selama periode tertentu,” ujar JPU, di kutip dari The New York Times, Jumat, 13 Februari 2026.

Kasus ini menyoroti pelanggaran undang-undang anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme. Penyidikan di mulai sejak musim panas 2025, bersamaan dengan penyelidikan terhadap seorang wanita Tiongkok yang di duga mencuci jutaan euro melalui skema internasional.

Skema Pencucian Uang oleh Bei W

Perempuan berusia 36 tahun yang di identifikasi sebagai Bei W di tuduh mencuci lebih dari dua juta euro (sekitar Rp39,9 miliar) dari September 2021 hingga Februari 2023. Jaksa menjelaskan bahwa uang haram itu digunakan untuk membeli tas-tas mewah Louis Vuitton di Belanda.

Setelah membeli, Bei W mengirim tas-tas tersebut ke Tiongkok dalam kotak kardus. Ia menjualnya kembali di sana, sehingga transaksi terlihat seperti perdagangan sah. Pola belanja Bei W, menurut pihak berwenang, seharusnya memicu kewaspadaan Louis Vuitton. Mereka menilai rumah mode tersebut memiliki tanggung jawab untuk memperingatkan jika mendeteksi perilaku mencurigakan.

Louis Vuitton tidak memberikan komentar resmi terkait kasus ini. Sementara itu, Bei W menghadapi proses hukum bersama dua orang lainnya. Salah satu terdakwa membantu memantau pembelian, sedangkan seorang pria yang bekerja di Louis Vuitton membantu mengatur transaksi agar tetap berada di bawah ambang batas pelaporan tunai 10.000 euro.

Louis Vuitton

Toko Louis Vuitton.

Praktik Belanja Internasional “Daigou”

Skema ini memanfaatkan praktik belanja perantara internasional yang dikenal sebagai “daigou.” Pembeli luar negeri membeli barang atas nama konsumen di Tiongkok. Barang-barang mewah cenderung lebih murah di luar negeri dan dianggap aman dari risiko pemalsuan.

Jaksa mengungkapkan bahwa bukti mencakup pesan obrolan, kwitansi, dan rekaman kamera keamanan. Mereka menemukan kotak-kotak siap kirim ke Tiongkok di rumah Bei W, yang menunjukkan keterlibatan aktif dalam skema pencucian uang.

Meskipun bukti cukup kuat, JPU memutuskan untuk menghentikan kasus terhadap Louis Vuitton. Mereka ingin memprioritaskan kasus lain yang lebih mendesak karena keterbatasan kapasitas di pengadilan Rotterdam.

Kasus Pelanggaran Data di Korea Selatan

Selain kasus Belanda, Louis Vuitton menghadapi masalah lain di Korea Selatan. Pada hari yang sama, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan menjatuhkan denda kepada Louis Vuitton, Dior, dan Tiffany & Co. Total denda mencapai 36 miliar won (sekitar Rp419 miliar) terkait pelanggaran data pelanggan.

Louis Vuitton Korea menerima denda tertinggi, yakni 21,4 miliar won (sekitar Rp249 miliar) karena kebocoran data sekitar 3,6 juta pelanggan. Regulator menyatakan pihak luar berhasil mencuri informasi, termasuk nama, nomor telepon, dan tanggal lahir, akibat praktik keamanan perusahaan yang lemah.

Christian Dior Couture Korea dan Tiffany Korea menerima denda masing-masing sebesar 12,2 miliar won (Rp141,94 miliar) dan 2,4 miliar won (Rp27,9 miliar). Dior menghadapi kebocoran data 1,95 juta pengguna dan tidak mengetahui insiden selama tiga bulan, sementara Tiffany mencatat kebocoran informasi sekitar 4.600 pengguna, termasuk nama dan alamat email.

Selain itu, regulator menindak BKR, operator Burger King di Korea Selatan, dengan denda 924 juta won karena mengumpulkan data anak di bawah 13 tahun tanpa izin wali. MGC Global, operator Mega MGC Coffee, juga didenda 642 juta won karena mengirim pesan pemasaran tanpa persetujuan pelanggan.

Implikasi dan Tanggung Jawab Perusahaan

Kasus ini menegaskan bahwa perusahaan internasional harus menegakkan sistem verifikasi identitas yang ketat dan menjaga keamanan data pelanggan. Louis Vuitton menghadapi denda besar di Belanda dan Korea Selatan, menandakan pengawasan hukum terhadap perusahaan global semakin ketat.

Perusahaan mewah harus menyesuaikan praktik bisnis agar tetap transparan dan mematuhi peraturan lokal dan internasional. Transaksi besar, pembelian berulang, dan pengiriman internasional memerlukan perhatian ekstra. Selain itu, perlindungan data pelanggan menjadi prioritas utama agar reputasi dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Dengan meningkatnya pengawasan hukum dan regulasi di berbagai negara, perusahaan global seperti Louis Vuitton tidak bisa mengabaikan tanggung jawabnya. Kegagalan dalam mematuhi aturan dapat menimbulkan risiko hukum, kerugian finansial, dan dampak reputasi yang signifikan.