Seorang Turis Rusia – Berinisial OS di tangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu, 8 Februari 2026 pukul 07.45 WITA. Selain itu, penangkapan ini melibatkan tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, BKSDA Bali, dan BKSDA Jakarta. Turis tersebut tertangkap karena mencoba membawa 202 satwa, termasuk 90 ular hidup, ke negaranya tanpa dokumen resmi pada 29 Januari 2026.
Rincian Satwa yang Dibawa
Petugas menemukan berbagai jenis satwa. Selain itu, mereka menemukan satu Ular Sanca Bodo hidup, 89 Ular Ball Python hidup, serta 104 iguana hidup dan delapan iguana mati. Semua satwa di kemas dalam 19 kantong terpisah. Karena satwa ini di lindungi, keberadaannya di luar pengawasan resmi berisiko merusak ekosistem.
Sementara itu, penyidik memeriksa OS sebagai tersangka penyelundupan satwa liar. Mereka juga memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap jalur penyelundupan dan modus operandi pelaku. Dengan demikian, tim penyidik berharap bisa menelusuri jaringan di balik praktik ilegal ini.

Ratusan ular hidup disita setelah gagal diselundupkan turis Rusia ke negaranya via Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sinergi Lembaga dalam Penegakan Hukum
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antar lembaga. Selain itu, lembaga lain yang terlibat meliputi Balai Karantina, Kantor Imigrasi, Bea Cukai, serta BKSDA Jakarta dan Bali.
Ia menambahkan bahwa aparat akan meningkatkan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di pelabuhan maupun bandara. Oleh karena itu, satwa liar ilegal sulit keluar dari Indonesia. Selain itu, koordinasi antar lembaga memungkinkan tindakan lebih cepat dan sistematis.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
UU Nomor 32 Tahun 2024 mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990. Setiap orang yang mengeluarkan satwa dilindungi, baik hidup maupun mati, menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa perdagangan satwa liar merugikan negara dan mengancam ekosistem. Ia menilai kasus OS melibatkan jaringan kejahatan internasional. Dengan demikian, Gakkum Kehutanan bekerja sama dengan PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku.
Tren Penyelundupan Satwa Liar di Indonesia
Penyelundupan satwa liar terus terjadi di Indonesia. Selain itu, praktik ini terjadi lintas negara maupun lintas pulau, misalnya dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Kasus ini meningkat sejak 2024. Akibatnya, risiko penyebaran penyakit zoonosis semakin tinggi.
Data dari Yayasan Flight menunjukkan peningkatan penyitaan satwa liar di Lampung. Jumlah satwa yang disita naik dari 27.577 individu pada 2023 menjadi 32.909 individu pada 2024. Lampung menempati posisi teratas di Indonesia. Selain itu, banyak satwa diselundupkan berupa burung kicau dari alam liar tanpa sertifikat kesehatan. Praktik ini melanggar Pasal 88 UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Risiko Zoonosis dan Ancaman Kesehatan
Direktur Yayasan Flight, Marison Guciano, menekankan bahwa penyelundupan satwa liar tanpa sertifikat kesehatan meningkatkan risiko penyakit zoonosis. Selain itu, penyakit ini dapat menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya. Ia memperingatkan bahwa praktik ilegal ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Komandan Satuan Tugas Awan BAIS TNI, Letnan Kolonel Achmad, menegaskan bahwa perdagangan ilegal satwa liar menjadi faktor utama penyebaran zoonosis. Dengan demikian, masyarakat harus lebih waspada. Virus, bakteri, jamur, atau parasit menjadi sumber penyakit. Contohnya adalah flu burung, yang bisa menular melalui kontak langsung dengan hewan.
Kesimpulan
Penangkapan OS menunjukkan efektivitas kerja sama lintas lembaga. Selain itu, pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan, penegakan hukum yang tegas, serta koordinasi cepat menjadi kunci menjaga satwa dan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, penyelidikan lanjutan akan mengungkap jaringan internasional dan mencegah praktik ilegal serupa di masa depan.